1. PERILAKU SOSIAL
Perilaku sosial adalah suasana saling ketergantungan yang merupakan keharusan untuk menjamin keberadaan manusia (Rusli Ibrahim, 2001).
Perilaku sosial adalah perilaku yang secara khusus ditujukan kepada orang lain (AlbarracĂn, Dolores, Blair T. Johnson, & Mark P. Zanna 2005)
2. INTERAKSI SOSIAL/HUBUNGAN
Macionis (1997) mendefinisikan interaksi sosial sebagai proses bertindak (aksi) dan membalas tindakan (reaksi) yang dilakukan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain.
Broom & Selznic (1961) menyebut interaksi sosial sebagai proses bertindak yang dilandasi oleh kesadaran adanya orang lain dan proses menyesuaikan respon (tindakan balasan) sesuai dengan tindakan orang lain.
3. NORMA SOSIAL
Menurut John J. Macionis ( 1997 )
Pengertian norma menurutnya ialah segala aturan dan harapan masyarakat yang memandu segala perilaku anggota masyarakat.
Menurut Antony Giddens ( 1994 )
Pengertian norma menurutnya ialah sebuah prinsip maupun aturan yang jelas, nyata atau konkret yang harus diperhatikan oleh setiap masyarakat.
4. TINDAKAN SOSIAL
Tindakan sosial menurut Max Weber adalah suatu tindakan individu sepanjang tindakan itu mempunyai makna atau arti subjektif bagi dirinya dan diarahkan kepada tindakan orang lain (Weber dalam Ritzer 1975). Suatu tindakan individu yang diarahkan kepada benda mati tidak masuk dalam kategori tindakan sosial. Suatu tindakan akan dikatakan sebagai tindakan sosial ketika tindakan tersebut benar-benar diarahkan kepada orang lain (individu lainnya).
5. KELEMBAGAAN/INSTITUSI
Menurut Ruttan dan Hayami, (1984) lembaga adalah aturan di dalam suatu kelompok masyarakat atau organisasi yang menfasilitasi koordinasi antar anggotanya untuk membantu mereka dengan harapan di mana setiap orang dapat bekerja sama atau berhubungan satu dengan yang lain untuk mencapai tujuan bersama yang diinginkan.
Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997) kelembagaan didefinisikan sebagai suatu sistem badan sosial atau organisasi yang melakukan suatu usaha untuk mencapai tujuan tertentu.
6. SISTEM SOSIAL
Menurut Abdulsyani (1994), sistem sosial merupakan konsep yang paling umum dipakai dalam menjelaskan dan mempelajari hubungan manusia di dalam kelompok atau dalam organisasi sosial. Dalam hal ini manusia sebagai anggota masyarakat merupakan individu-individu yang saling bergantungan. lnteraksi antar individu yang berkembang menurut standar penilaian dan kesepakatan bersama yaitu berpedoman pada norma-norma sosial merupakan dasar dari terbentuknya sistem sosial.
Hal ini sejalan dengan yang diajukan Jhonson (1986) sistem sosial hanya salah satu dari sistem-sistem yang termasuk dalam kenyataan sosial. Sistemsistem sosial tersebut merupakan bentukan dari tindakan-tindakan sosial individu.
Pada dasarnya suatu sistem sosial menurut Nasikun (1993) tidak lain adalah suatu sistem daripada tindakan-tindakan. la terbentuk dari interaksi sosial yang terjadi di antara berbagai individu, tumbuh dan berkembang tidak secara kebetulan, melainkan tumbuh dan berkembang di atas standar penilaiaan umum masyarakat. Sistem Sosial adalah sistem bermasyarakat itu sendiri.
7. STRUKTUR SOSIAL
Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi (Dalam Soerjono Soekanto, 20;2005)
Struktur sosial merupaka keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial yang pokok, yaitu kaidah-kaidah sosial (norma-norma sosial), lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok sosial, serta lapisan-lapisan sosial.
Menurut Soerjono Soekanto (59;2005)
Struktur sosial merupakan jaringan dari unsur-unsur sosial pokok, yang meliputi: Kelompok sosial, kebudayaan, lembaga sosial, strati kasi sosial, kekuasaan dan wewenang.
Struktur sosial merupakan jaringan dari unsur-unsur sosial pokok, yang meliputi: Kelompok sosial, kebudayaan, lembaga sosial, strati kasi sosial, kekuasaan dan wewenang.
Abdul Syani (Dalam Basrowri, 69;2005)
Struktur sosial adalah suatu tatanan sosial dalam kehidupan masyarakat yang merupakan jaringan dari unsur-unsur sosial yang pokok.
Struktur sosial adalah suatu tatanan sosial dalam kehidupan masyarakat yang merupakan jaringan dari unsur-unsur sosial yang pokok.
D. Hendropuspito (89;1999)
Struktur sosial adalah skema penempatan nilai-nilai sosio-budaya dan organ-organ masyarakat pada posisi yang dianggap sesuai, demi berfungsinya organisme masyarakat sebagai suatu keseluruhan, dan demi kepentingan masing-masing bagian untuk jangka waktu yang relatif lama.
Struktur sosial adalah skema penempatan nilai-nilai sosio-budaya dan organ-organ masyarakat pada posisi yang dianggap sesuai, demi berfungsinya organisme masyarakat sebagai suatu keseluruhan, dan demi kepentingan masing-masing bagian untuk jangka waktu yang relatif lama.
Firth (Dalam Basrowri, 67;2005)
Struktur sosial dianggap sama dengan organisasi sosial yang mengacu pada hubungan-hubungan sosial yang lebih fundamental yang memberikan bentuk dasar pada masyarakat, yang memberikan batas-batas pada aksi-aksi yang mungkin dilakukan secara organisatoris.
8. ADAT BUDAYA
Menurut Jalaludi Tunsam 1660
Menyatakan bahwa “adat” berasal dari bahasa Arab yang merupakan bentuk jamak dari “adah” yang memiliki arti cara atau kebiasaan. Seperti yang telah dijelaskan bahwa adat merupakan suatu gagasan kebudayaan yang mengandung nilai kebudayaan, norma, kebiasaan serta hukum yang sudah lazim dilakukan oleh suatu daerah. Nah, biasanya apabila adat ini tidak dipatuhi maka akan ada sangsi baik yang tertulis maupun langsung yang diberikan kepada perilaku yang melanggarnya.
Menurut Syah "Dalam Nurlin Ibrahim, 2009"
Mengemukakan bahwa adat ialah kaidah-kaidah sosial yang tradisional yang sakral ini berarti bahwa ialah ketentuan leluhur dan ditaati secara turun temurun. Ia merupakan tradisi yang mengatur masyarakat penduduk asli Indonesia yang dirasakan oleh anggota-anggotanya sangat mengikat. Sebagai kaidah-kaidah sosial yang dianggap sakral, maka pelaksanaan adat ini hendaknya dilaksanakan berdasarkan norma-norma adat yang berlaku disetiap daerah dengan tanpa memperhatikan adanya stratifikasi dalam kehidupan masyarakat.
Menurut Soekanto, 2001
Adat istiadat mempunyai ikatan dan pengaruh yang kuat dalam masyarakat, kekuatan mengikatnya tergantung pada masyarakat “atau bagian masyarakat” yang mendukung adat istiadat tersebut yang terutama berpangkal tolak pada perasaan keadilannya.
9. SISTEM MASYARAKAT
Struktur sosial dianggap sama dengan organisasi sosial yang mengacu pada hubungan-hubungan sosial yang lebih fundamental yang memberikan bentuk dasar pada masyarakat, yang memberikan batas-batas pada aksi-aksi yang mungkin dilakukan secara organisatoris.
8. ADAT BUDAYA
Menurut Jalaludi Tunsam 1660
Menyatakan bahwa “adat” berasal dari bahasa Arab yang merupakan bentuk jamak dari “adah” yang memiliki arti cara atau kebiasaan. Seperti yang telah dijelaskan bahwa adat merupakan suatu gagasan kebudayaan yang mengandung nilai kebudayaan, norma, kebiasaan serta hukum yang sudah lazim dilakukan oleh suatu daerah. Nah, biasanya apabila adat ini tidak dipatuhi maka akan ada sangsi baik yang tertulis maupun langsung yang diberikan kepada perilaku yang melanggarnya.
Menurut Syah "Dalam Nurlin Ibrahim, 2009"
Mengemukakan bahwa adat ialah kaidah-kaidah sosial yang tradisional yang sakral ini berarti bahwa ialah ketentuan leluhur dan ditaati secara turun temurun. Ia merupakan tradisi yang mengatur masyarakat penduduk asli Indonesia yang dirasakan oleh anggota-anggotanya sangat mengikat. Sebagai kaidah-kaidah sosial yang dianggap sakral, maka pelaksanaan adat ini hendaknya dilaksanakan berdasarkan norma-norma adat yang berlaku disetiap daerah dengan tanpa memperhatikan adanya stratifikasi dalam kehidupan masyarakat.
Menurut Soekanto, 2001
Adat istiadat mempunyai ikatan dan pengaruh yang kuat dalam masyarakat, kekuatan mengikatnya tergantung pada masyarakat “atau bagian masyarakat” yang mendukung adat istiadat tersebut yang terutama berpangkal tolak pada perasaan keadilannya.
9. SISTEM MASYARAKAT
Menurut Koenjaraningrat (2012: 122) “masyarakat merupakan kesatuan hidup manusia yang berinteraksi sesuai dengan sistem adat-istiadat tertentu yang sifatnya berkesinambungan dan terikat oleh suatu rasa identitas bersama”.
Menurut Parsons (2011: 264) mendefinisikan “masyarakat sebagai suatu jenis sistem sosial yang dicirikan oleh tingkat kecukupan diri yang relatif bagi lingkungannya, termasuk sistem sosial yang lain”.
Menurut Comte dalam Syani (2012: 31) “masyarakat merupakan kelompok kelompok mahkluk hidup dengan realitas-realitas baru yang berkembang menurut hukum-hukumnya sendiri dengan berkembang menurut pola perkembangannya tersendiri”.
Menurut J.L. Gilin dan J.P. Gilin dalam Syani (2012:32), “masyarakat merupakan kelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap, dan persatuan yang sama”.
Menurut Soekanto (2012: 32), ciri-ciri dari masyarakat yaitu:
Masyarakat merupakan manusia yang hidup bersama
Bercampur untuk waktu yang cukup lama
Mereka sadar bahwa mereka merupakan suatu kesatuan
Mereka merupakan suatu sistem hidup bersama
Berdasarkan pengertian dan ciri-ciri masyarakat yang dikemukakan para ahli di atas dapat di simpulkan bahwa masyarakat merupakan sekumpulan manusia (individu) yang bertempat tinggal di wilayah tertentu dimana saling berinteraksi dalam kehidupan sosialnya, berkumpul dan saling ketergatungan antara individu satu dan individu lainnya. Masyarakat pendatang didefinisikan sebagai masyarakat yang datang dari suatu daerah ke daerah lain akibat mutasi dan hidup bermasyarakat bersatu dengan yang lainnya dimana menimbulkan perbedaan baik suku, ras, budaya, dan adat istiadat pada masyarakat pribumi. Masyarakat pendatang di propinsi Lampung dengan demikian diartikan sebagai suku daerah lain berdomisili di daerah Lampung yang adat istiadatnya berbeda dengan adat istiadat masyarakat pribumi (masyarakat Lampung).
2 komentar
awesome(y)
BalasHapusSemoga Bermanfaat
HapusPosting Komentar